Sejak 1 Januari 2014, telah banyak perubahan dalam sistem asuransi sosial. Di
era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pemerintah mendaya gunkan dokter layanan
primer, dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk mengawal serta membantu
pemerintah dalam kesehatan di Indonesia. Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) sebagai program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
mengharuskan alur pelayanan diawali dari fasilitas primer. Kendati demikian,
masih ada salah kaprah di tengah masyarakat yang menilai dokter layanan primer
adalah dokter umum yang kurang berkompeten.
Dokter layanan Primer (DLP) adalah dokter generalis yg mendapatkan
pendidikan setara spesialis yg mengintegrasikan kedokteran keluarga, kedokteran
komunitas dan kesehatan masyarakat yg mampu memimpin fasilitas kesehatan di
layanan primer/tingkat pertama. Dokter layanan primer memiliki kompetensi setara dengan dokter spesialis.
Meskipun jenis kompetensi keduanya berbeda. Kompetensi dokter, dibagi menjadi
beberapa tingkatan. Dari skala satu hingga 10, dokter yang sudah lulus Ujian
Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dan menjalani internship ada dalam tingkat
kompentensi tujuh. Sementara setelah mengambil pendidikan spesialis, maka
tingkatnya meningkat menjadi delapan, bahkan sembilan. dokter layanan primer
juga membutuhkan pendidikan lanjutan, sama halnya dengan dokter spesialis.
Pro dan Kontra dalam penggodokan Undang-Undang
Dalam UU dikdok 2013 pasal 7, di jelaskan bagaimana sistem pendidikan
dokter dari akademik hingga menjadi dokter layanan primer. Dokter layanan
primer adalah strata baru setelah intership secara nasional dan di laksananakan
di intitusi yang memiliki akreditasi tertinggi (A) sebagai mana yang tertulis
dalam UU Dikdok 2013 dan setara dengan spesialis. Untuk pendidikan dokter
layanan primer, perlu waktu 2-3 tahun untuk setiap angkatannya dengan bobot
50-90 SKS. Dan saat ini, proses pendidikan ini masih dalam tahap penyusunan
standar kompetensi. Nantinya, dokter layanan primer akan memiliki gelar dokter
Sp. FM (Family Medicine-dokter keluarga). Selama masa transisi akan dilakukan
proses konversi dari dokter umum menjadi dokter layanan primer.
Tiga Tahap utama sebelum validasi
Untuk menjadi dokter Layanan Primer melewati tiga tahap utama, yakni dimulai dari ujian kompetensi tahap pertama berupa ujian kompetensi portofolio dengan workplace-based strategy. Tahap selanjutnya melalui tahap magang, dilanjutkan dengan pengayaan yang kemudian dilanjutkan dengan validasi. Berdasarkan skema di bawah maka terdapat perbedaan tingkat dari pengalaman dokter tersebut.
PRINSIP PELAYANAN DOKTER LAYANAN PRIMER
1. Pelayanan Tingkat
Pertama (primary care);
2. Pelayanan yang
mengutamakan promosi dan pencegahan (promotif dan preventive);
3. Pelayanan
bersifat pribadi (personal care);
4. Pelayanan
paripurna (comprehensive care);
5. Pelayanan menyeluruh (holistic care);
6. Pelayanan terpadu (integrated care);
7. Pelayanan berkesinambungan (continuum care);
8. Koordinatif dan kerjasama;
9. Berorientasi pada keluarga dan komunitas (family and
community oriented);
10. Patient safety.
Judul Asli : DOKTER LAYANAN PRIMER
Oleh : dr. ARIEF ADI SAPUTRO
(Alumni FK UMM Angkatan tahun 2003)
- Direktur Klinik Pratama Bersalin Skikandi Husada Kudus
- Klinisi RSU Nurussyifa Kudus
- Dokter Keluarga BPJS Kesehatan KCU Kudus
(diolah dari berbagai sumber), kirim cerita anda ke :alumni.fkumm@gmail.com
Baca Juga :
Share This Article
0 komentar:
Posting Komentar