Pertanyaan:
Mohon dijelaskan beberapa hal yang
berkaitan dengan ibadah qurban untuk dipedomani, yaitu tentang apa dan
bagaiman qurban itu, siapa yang berkewajiban melaksanakannya, siapa yang
berhak menerima daging qurban, bagaimana biaya pelaksanaanya serta
bagaimana ketentuan mengenai kulit qurban. Pertanyaanya, kulit hewan
qurban itu apakah boleh atau tidak dijual untuk keprluan sosial, seperti
membayar listrik masjid, keperluan drumband, dll?.
Jawaban:
Bapak penannya dan pembca yang budiman,
sekalipun pertanyaan ini baru dimuat di SM sudah terlambat dari waktu
pelaksanaan ibadah Qurban tahun 1417 H/1997 M, tapi mudah-mudahan bisa
memberikan manfaat untuk ibadah qurban tahun yang akan datang.
Pertanyaan yang bapak ajukan secara singkat dapat kami jawab sebagai
berikut:
Secara bahasa, istilah qurban berasal
dari kata qarraba, yuqarribu, qurbanan, artinya pendekatan diri. Menurut
istilah agama, qurban ialah: menyembelih hewan pada hari nahr dan hari
tasyriq, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan
realisasi rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah.
Dari pengertian ini dapat diketahui
bahwa melaksanakan qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan
menaati perintah-Nya, buakn dengan maksud yang lain dari segi waktu,
penyembelihan yang dapat diklasifikasikan ke dalam ibadah qurban,
dibatasi hanya selama hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah). Oleh karena itu
apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau sesudah hari tersebut,
sekalipun dimaksudkan sebagai ibadah qurban, maka tidaklah termasuk
dalam kriteria ibadah qurban. Demikian juga hewan yang dapat dijadikan
qurban sudah ditentukan jenisnya, yaitu Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau
Domba. Oleh karena itu kalau hewan yang dijadikan untuk qurban itu
berupa unggas umpamanya, maka penyembelihan itu tidak termasuk dalam
kriteria ibadah qurban.
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum melakukan qurban, ada yang mengatakan wajib, tapi ada juga yang
mengatakan sunah. Muhammadiyah sendiri belum menentukan apakah hukum
melakukan qurban itu. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai
hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu
diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108) ayat 1
dan 2:
(إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ( ١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ( ٢
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar:1-2).
Demikian juga firman Allah dalam surat al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن
شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan
yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu
menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian
apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al-Hajj: 36)
Dalam pada itu Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa mendapatkan keluasan (riski), untuk berqurban tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Sabda Nabi di atas menunjukkan betapa
kuatnya perintah berqurban itu, sehingga Nabi mencela para sahabatnya
yang mampu berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, dengan melarang
mendekati mushalanya.
Orang yang diperintahkan untuk melakukan
qurban adalah orang Islam yang memiliki kemampuan. Mampu berqurban itu,
baik karena mempunyai sendiri hewan qurban itu atau dengan cara
membeli. Termasuk dalam kriteria mampu, apabila hewan qurban itu didapat
dengan cara menghutang asalkan ia memiliki kemapuan untuk membayar
hutang tersebut, maka qurban dengan cara berhutang adalah diperbolehkan
dan sah. Adapun yang berhak menerima daging qurban ialah fakir miskim
dan sahibul qurban (orang yang berqurban) itu sendiri. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam surat al-Hajj ayat 36 di atas. Tidak ada
nash yang sarih (tegas) yang mengatur berapa bagian yang diberikan
kepada fakir miskin dan berapa pula bagian yang diambil sahibul qurban.
Hanya menurut para ulama, sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid
Sabiq, dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, bahwa sahibul qurban berhak
menerima sepertiganya (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Dar
el-Fikr, 1992, III: 278). Demikian juga tidak ada pembatasan bahwa fakir
miskin itu harus yang beragama Islam. Oleh karena itu boleh juga fakir
miskin yang tidak beragama Islam diberi daging qurban. Perlu mendapat
perhatian bahwa daging qurban tidak boleh dijual, sekalipun hasilnya
untuk kepentingan agama, sehingga apabila di tempat penyembelihan tidak
ada fakir miskinnya, daging qurban tersebut harus diberikan kepada fakir
miskin di tempat lain.
Mengenai biaya penyembelihan hewan
qurban, pada dasarnya merupakan beban dari sahibul qurban. Oleh karena
itu apabila seorang menyerahkan hewan qurban kepada panitia qurban dan
panitia memerlukan biaya untuk menyembelih dan pengurusan daging qurban
lebih lanjut, panitia pelaksana bisa meminta biaya tersebut kepada
sahibul qurban. Tidak boleh penyembelih atau yang mengurusi daging
qurban diberi upah yang berupa daging qurban. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat
Ali ra:
(عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا (متفق عليه
Diriwayatkan dari Ali bin Abi
Thalib, ia berkata: Rasulullah saw menugaskan saya mengurus qurbannya
danmembagi-bagikan daging, kulit dan bagian-bagian lainya kepada fakir
miskin dan saya tidak boleh memberi apapun dari hewan qurban itu kepada
penyembelihnya.
Mengenai penggunaan kulit hewan qurban,
harus diperhatikan bahwa inti ibadah qurban adalah memberi sadaqah
kepada fakir miskin berupa daging qurban, didalamnya mengandung unsur
ibadah dan sekaligus unsur menambah protein hewani bagi fakir miskin
tersebut. Mengenai boleh tidaknya kulit hewan qurban itu dijual, tidak
ditemukan ayat al- Quran yang secara definitif mengatur persoalan
tersebut. Kecuali ayat yang membicarakan tentang kebolehan bagi sahibul
quban memakan sebagian dagingnya, yaitu disamping ayat 36 surat al-hajj
di atas, juga ayat 28 dari surat yang sama menyebutkan:
(فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير (الحج:٢٨
Makanlah sebagian dagingnya dan berimakanlah fakir miskin dengan daging itu.
Dalam pada itu terdapat hadis Nabi yang membicarakan tentang kulit hewan qurban, yaitu hadis riwayat Ahmad:
(أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُواوَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُم (رواه أحمد
Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu
jual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah
dagingnya itu dan ambillah manfaat kulitnya jika kamu diberi makan
dagingnya makanlah jika kamu suka.
Hadis lain juga diriwayatkan Imam Ahmad menyebutkan:
(أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا (رواه أحمد
Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu
jual daging denda bagi haji dan daging qurban, makanlah dan
sedekahkanlah dagingnya itu dan ambillah manfaat kulitnya dan jangan
kamu jual kulitnya.
Kitab dari dua hadis tersebut di atas
adalah sahibul qurban. Pada hadis pertama tidak disertai larangan
menjual kulit, sedangkan hadis kedua disertai larangan untuk menjual
kulit hewan qurban. Apabila ada dua dalil yang satu tidak melarang dan
yang satu melarang, maka dahulukanlah dalil yang mengandung larangan.
Larangan menjual kulit hewan qurban
tersebut ditujukan kepada sahibul qurban, karena dikhawatirkan adanya
keinginan memiliki uang dari hasil penjualan kulit tersebut untuk
kepentingan pribadi, tetapi bagaimana kalau penjualan kulit hewan itu
bukan untuk kepentingan pribadi? Sementara itu yang berjalan di
masyarakat sekarang ini bahwa pengelolaan hewan qurban berikut
penyembelihan dan pendistribusian dagingnya ditangani secara
kepanitiaan, sehingga akan terkumpul kulit hewan qurban yang banyak,
mengingat hal demikan, maka kulit hewan qurban dapat dijual dan uangnya
bisa dibelikan daging, lalu dibagikan kepada fakir miskin, atau bisa
saja digunakan untuk kemaslahatan agama. Hanya saja untuk menentukan
yang lebih maslahat dari dua kepentingan itu diserahkan kepada hasil
musyawarah.
Sumber : http://tarjih.or.id/beberapa-hal-mengenai-ibadah-qurban/
Baca Juga :
Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Memahami Cara Menyembelih sesuai Syariah
Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban
BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN
Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji
Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Maba