Majalah klasik pertama di Kedokteran UMM

Masih ingatkah teman-teman akan sampul buku ini ? Bagaimana sejarah terbitnya majalah kontroversial ini ?

dr. Indra S, Sp.THT-KL Terobsesi Aplikasikan Etos Belajar Samurai Pada Mahasiswa FK-UMM

Mengapa beliau terobsesi ? apa saja pengalaman yang beliau dapatkan selama berguru disana ?, selengkapnya lihat laporan khusus disini.

dr. Basirun, MARS Serukan Pentingnya Lembaga Bantuan Hukum untuk dokter

Pentingnya sebuah ikatan alumni untuk memberi perlindungan hukum bagi para lulusan FK di era globalisasi yang penuh dengan badai fitnah, tuntutan, dan sorotan hukum.

Perwakilan Borneo dr. Fachriza Effendi serukan perlindungan terhadap Koas

Ia berharap meskipun baru S.Ked dokter muda juga sudah termasuk alumni yang harus dilindungi.

Mantan KASAD : "Kabar gembira bagi kita semua, kita punya ikatan alumni !"

Mantan KASAD (Kepala Staf Asisten Dosen) Anatomi FK-UMM dr. Yoyok Subagijo sangat antusias dan mendukung pembentukan Ikatan Alumni.

Senin, 12 September 2016

Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban

Menurut jumhur Ulama hukum untuk berqurban adalah sunnah muaqqadah sedangkan menurut mazhab daripada Abu Hanifah adalah wajib. Firman Allah SWT :

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).

Dari kita sendiri makna dari surat al Kautsar untuk berqurban seringkali terlupa, padahal ayat tersebut seringkali kita baca dalam shalat sehari-hari. Bahkan anak kecil saja hafal dengan ayat tersebut. Sehingga sangat dianjurkan kepada umat Muslim yang mampu untuk melaksanakannnya. Di masa Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah Rasulullah bersama para sahabat berqurban dengan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.

Hewan ternak yang dikurbankan Rasulullah mengisyaratkan adalah hewan yang paling bagus atau baik, cukup umur, dan tidak boleh memiliki cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Kemudian Rasulullah juga menganjurkan agar daging Qurban dimakan juga oleh orang yang berqurban. “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Terkecuali bagi orang yang sedang bernadzar untuk memberikan keseluruhan qurbannya pada kasus tertentu, hal ini dapat ditanyakan pada ahli fiqh saat akan berqurban.

Nah, para pembaca sekalian marilah kita berqurban meskipun hanya sepertujuh sapi ataupun seekor kambing jantan. (dkn)

Baca Juga :
Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Memahami Cara Menyembelih sesuai Syariah
Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban
BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN
Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji
Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Maba

Sabtu, 10 September 2016

BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN

Pertanyaan:
Mohon dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah qurban untuk dipedomani, yaitu tentang apa dan bagaiman qurban itu, siapa yang berkewajiban melaksanakannya, siapa yang berhak menerima daging qurban, bagaimana biaya pelaksanaanya serta bagaimana ketentuan mengenai kulit qurban. Pertanyaanya, kulit hewan qurban itu apakah boleh atau tidak dijual untuk keprluan sosial, seperti membayar listrik masjid, keperluan drumband, dll?.

Jawaban:
Bapak penannya dan pembca yang budiman, sekalipun pertanyaan ini baru dimuat di SM sudah terlambat dari waktu pelaksanaan ibadah Qurban tahun 1417 H/1997 M, tapi mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk ibadah qurban tahun yang akan datang. Pertanyaan yang bapak ajukan secara singkat dapat kami jawab sebagai berikut:
Secara bahasa, istilah qurban berasal dari kata qarraba, yuqarribu, qurbanan, artinya pendekatan diri. Menurut istilah agama, qurban ialah: menyembelih hewan pada hari nahr dan hari tasyriq, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan realisasi rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah.
Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa melaksanakan qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menaati perintah-Nya, buakn dengan maksud yang lain dari segi waktu, penyembelihan yang dapat diklasifikasikan ke dalam ibadah qurban, dibatasi hanya selama hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah). Oleh karena itu apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau sesudah hari tersebut, sekalipun dimaksudkan sebagai ibadah qurban, maka tidaklah termasuk dalam kriteria ibadah qurban. Demikian juga hewan yang dapat dijadikan qurban sudah ditentukan jenisnya, yaitu Unta, Sapi, Kerbau, Kambing atau Domba. Oleh karena itu kalau hewan yang dijadikan untuk qurban itu berupa unggas umpamanya, maka penyembelihan itu tidak termasuk dalam kriteria ibadah qurban.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melakukan qurban, ada yang mengatakan wajib, tapi ada juga yang mengatakan sunah. Muhammadiyah sendiri belum menentukan apakah hukum melakukan qurban itu. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai hukum melakukan qurban, tetapi yang jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah, seperti dalam surat al-Kautsar (108) ayat 1 dan 2:
(إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ( ١)  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ( ٢
 Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. (QS. Al-Kautsar:1-2).
Demikian juga firman Allah dalam surat al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al-Hajj: 36)
Dalam pada itu Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa mendapatkan keluasan (riski), untuk berqurban tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Sabda Nabi di atas menunjukkan betapa kuatnya perintah berqurban itu, sehingga Nabi mencela para sahabatnya yang mampu berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya, dengan melarang mendekati mushalanya.
Orang yang diperintahkan untuk melakukan qurban adalah orang Islam yang memiliki kemampuan. Mampu berqurban itu, baik karena mempunyai sendiri hewan qurban itu atau dengan cara membeli. Termasuk dalam kriteria mampu, apabila hewan qurban itu didapat dengan cara menghutang asalkan ia memiliki kemapuan untuk membayar hutang tersebut, maka qurban dengan cara berhutang adalah diperbolehkan dan sah. Adapun yang berhak menerima daging qurban ialah fakir miskim dan sahibul qurban (orang yang berqurban) itu sendiri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat al-Hajj ayat 36 di atas. Tidak ada nash yang sarih (tegas) yang mengatur berapa bagian yang diberikan kepada fakir miskin dan berapa pula bagian yang diambil sahibul qurban. Hanya menurut para ulama, sebagaimana yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, bahwa sahibul qurban berhak menerima sepertiganya (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Dar el-Fikr, 1992, III: 278). Demikian juga tidak ada pembatasan bahwa fakir miskin itu harus yang beragama Islam. Oleh karena itu boleh juga fakir miskin yang tidak beragama Islam diberi daging qurban. Perlu mendapat perhatian bahwa daging qurban tidak boleh dijual, sekalipun hasilnya untuk kepentingan agama, sehingga apabila di tempat penyembelihan tidak ada fakir miskinnya, daging qurban tersebut harus diberikan kepada fakir miskin di tempat lain.
Mengenai biaya penyembelihan hewan qurban, pada dasarnya merupakan beban dari sahibul qurban. Oleh karena itu apabila seorang menyerahkan hewan qurban kepada panitia qurban dan panitia memerlukan biaya untuk menyembelih dan pengurusan daging qurban lebih lanjut, panitia pelaksana bisa meminta biaya tersebut kepada sahibul qurban. Tidak boleh penyembelih atau yang mengurusi daging qurban diberi upah yang berupa daging qurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali ra:
 (عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: «أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا (متفق عليه
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah saw menugaskan saya mengurus qurbannya danmembagi-bagikan daging, kulit dan bagian-bagian lainya kepada fakir miskin dan saya tidak boleh memberi apapun dari hewan qurban itu kepada penyembelihnya.
Mengenai penggunaan kulit hewan qurban, harus diperhatikan bahwa inti ibadah qurban adalah memberi sadaqah kepada fakir miskin berupa daging qurban, didalamnya mengandung unsur ibadah dan sekaligus unsur menambah protein hewani bagi fakir miskin tersebut. Mengenai boleh tidaknya kulit hewan qurban itu dijual, tidak ditemukan ayat al- Quran yang secara definitif mengatur persoalan tersebut. Kecuali ayat yang membicarakan tentang kebolehan bagi sahibul quban memakan sebagian dagingnya, yaitu disamping ayat 36 surat al-hajj di atas, juga ayat 28 dari surat yang sama menyebutkan:
(فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير  (الحج:٢٨
Makanlah sebagian dagingnya dan berimakanlah fakir miskin dengan daging itu.
Dalam pada itu terdapat hadis Nabi yang membicarakan tentang kulit hewan qurban, yaitu hadis riwayat Ahmad:
  (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ: «وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُواوَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُم (رواه أحمد
Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu jual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu dan ambillah manfaat kulitnya jika kamu diberi makan dagingnya makanlah jika kamu suka.
Hadis lain juga diriwayatkan Imam Ahmad menyebutkan:
   (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَوَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ، وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا، وَلَا تَبِيعُوهَا (رواه أحمد
Rasulullah saw bersabda: janganlah kamu jual daging denda bagi haji dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu dan ambillah manfaat kulitnya dan jangan kamu jual kulitnya.
Kitab dari dua hadis tersebut di atas adalah sahibul qurban. Pada hadis pertama tidak disertai larangan menjual kulit, sedangkan hadis kedua disertai larangan untuk menjual kulit hewan qurban. Apabila ada dua dalil yang satu tidak melarang dan yang satu melarang, maka dahulukanlah dalil yang mengandung larangan.
Larangan menjual kulit hewan qurban tersebut ditujukan kepada sahibul qurban, karena dikhawatirkan adanya keinginan memiliki uang dari hasil penjualan kulit tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi bagaimana kalau penjualan kulit hewan itu bukan untuk kepentingan pribadi? Sementara itu yang berjalan di masyarakat sekarang ini bahwa pengelolaan hewan qurban berikut penyembelihan dan pendistribusian dagingnya ditangani secara kepanitiaan, sehingga akan terkumpul kulit hewan qurban yang banyak, mengingat hal demikan, maka kulit hewan qurban dapat dijual dan uangnya bisa dibelikan daging, lalu dibagikan kepada fakir miskin, atau bisa saja digunakan untuk kemaslahatan agama. Hanya saja untuk menentukan yang lebih maslahat dari dua kepentingan itu diserahkan kepada hasil musyawarah.

Sumber : http://tarjih.or.id/beberapa-hal-mengenai-ibadah-qurban/

 Baca Juga :
Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Memahami Cara Menyembelih sesuai Syariah
Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban
BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN
Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji
Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Maba

Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji

Dalam petunjuk Manasik Haji, berqurban (penyembelihan hewan qurban) tidak termasuk rukun dan wajib haji. Oleh karena itu apakah mutlak harus berqurban (menyembelih hewan qurban) di Makkah/ di Mina, seusai wuquf di Arafah atau membayar uang qurban di Bank penerima qurban? Bagaimana pula hukumnya (sanksinya) jama’ah haji yang tidak berqurban di Makkah, tetapi ia berqurban di kampungnya, dengan alasan bahwa secara transparansi berqurban di Makkah kurang bermanfaat, sedangkan qurban yang dilaksanakan di kampung halaman lebih bermanfaat, dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya? Namun demikian, manakah yang lebih afdal berqurban di Makkah atau di kampung halaman?

Ilustrasi : Kambing Maroko (worldunwrapped.com)
Jawaban:
Penyembelihan hewan qurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya sebagai Dam dan bukan sebagai Dam. Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq. Membayar uang qurban melalui Bank yang biasa dilakukan jamaah haji Indonesia, hanya merupakan jalan pintas agar jamaah haji tidak direpotkan de­ngan mencari/menyembelih hewan qurban. Tentang kesahannya qurban lewat Bank, insya Allah terjamin. Selanjutnya bahwa menyembelih hewan qurban (Dam) menurut tuntunan Nabi saw dilaksanakan di Mina, sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Jabir, sebagai berikut:

[أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ [رواه مسلم عن جابر

Artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”
Sedangkan berqurban (udhiyah) itu hukumnya sunat dan diutamakan penyembelihannya di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:

[كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِاْلمُصَلَّى [رواه البخاري عن ابن عمر

Artinya: “Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”
Jadi menurut tuntunan Nabi saw menyembelih hewan qurban yang lebih afdol adalah disembelih di tempat shalat Ied, terutama di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.

Pertanyaan Dari:
Muhammad Azikin Idris, JI. Baharuddin No. 4 Kodya Pare-Pare, Sul-Sel, 91133
SM No. 1 Tahun Ke-84/1999
Sumber : http://tarjih.or.id/penyembelihan-hewan-qurban-dalam-rangka-ibadah-haji/

Baca Juga :
Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Memahami Cara Menyembelih sesuai Syariah
Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban
BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN
Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji
Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Maba

Senin, 05 September 2016

Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Pada Mahasiswa Baru FK-UMM

Tahun ajaran baru 2016/2017 segera dimulai, waktunya kembali mempersiapkan embrio calon Practitioner di bidang kedokteran. Mulai dari Akademi Perawat, Strata Satu Keperawatan, Kedokteran, hingga Ke-Farmasian sedang dipersiapkan. Siapkah mereka ?

Para dosen FK-UMM didominasi AKU
Memulai sesuatu yang baru memang sangat sulit. Menghentikan kebiasaan masa-masa SMA yang jauh berbeda dalam kehidupan perkuliahan, dituntut untuk tetap berkonsentrasi dibawah bayang-bayang godaan dan tantangan. Begitulah harapan dari para dosen Alumni Kedokteran UMM (AKU) ini. Bertempat di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang  RS-UMM, yang telah mendapatkan Akreditasi KARS salah satu terbaik dalam Manajemen RS yang terstruktur untuk RS yang baru berdiri, sambutan dari para Mahasiswa Baru sangat luar biasa. Mereka sangat bersemangat untuk mengabdikan diri kepada masyarakat melalui pilihan takdir mereka.

Program Orientasi Maba Universitas Muhammadiyah Malang mengedepankan nilai-nilai budi pekerti Ke-Muhammadiyahan beserta Patriotik Ke-Pancasilaan dengan tidak melupakan jati diri sebagai Hamba Allah dan pengikut Rasulullah SAW. Nilai-nilai tersebut diikuti tidak hanya Mahasiswa Muslim saja, namun seluruh Mahasiswa sehingga Non Muslim pun dapat memahami dan mengenal Islam yang selama ini mereka peroleh tidak sebagaimana mestinya. Selain itu Program Maba lainnya yakni APLINET yang merupakan pelatihan internet bagi Mahasiswa yang belum mengenalnya sehingga dapatlah era globalisasi saat ini mereka takkan tertinggal. 

"Selamat datang di Kampus Putih" begitulah kompaknya dr. Vita, dr. Anung, dr. Irma Nur, dan para dosen AKU lainnya menyambut mereka. (dkn)

Baca Juga :



Setujukah anda dengan "dokter Layanan Primer"(DLP) ?