Majalah klasik pertama di Kedokteran UMM

Masih ingatkah teman-teman akan sampul buku ini ? Bagaimana sejarah terbitnya majalah kontroversial ini ?

dr. Indra S, Sp.THT-KL Terobsesi Aplikasikan Etos Belajar Samurai Pada Mahasiswa FK-UMM

Mengapa beliau terobsesi ? apa saja pengalaman yang beliau dapatkan selama berguru disana ?, selengkapnya lihat laporan khusus disini.

dr. Basirun, MARS Serukan Pentingnya Lembaga Bantuan Hukum untuk dokter

Pentingnya sebuah ikatan alumni untuk memberi perlindungan hukum bagi para lulusan FK di era globalisasi yang penuh dengan badai fitnah, tuntutan, dan sorotan hukum.

Perwakilan Borneo dr. Fachriza Effendi serukan perlindungan terhadap Koas

Ia berharap meskipun baru S.Ked dokter muda juga sudah termasuk alumni yang harus dilindungi.

Mantan KASAD : "Kabar gembira bagi kita semua, kita punya ikatan alumni !"

Mantan KASAD (Kepala Staf Asisten Dosen) Anatomi FK-UMM dr. Yoyok Subagijo sangat antusias dan mendukung pembentukan Ikatan Alumni.

Selasa, 04 Oktober 2016

Mayoritas Anggota DPR-RI Setuju Prodi Dokter Layanan Primer Ditunda

Perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) diterima oleh Anggota DPR-RI. Pada agenda tersebut diacarakan Rapat Dengar Pendapat yang diikuti oleh Badan Legislasi DPR, PB-IDI, Kemenkes dan Kemenristekdikti hari Khamis (27/09/16) lalu. Di Gedung Nusantara Satu tersebut salah seorang anggota dewan berkomentar dalam rapat tersebut.
"Bagaimana angka rujukan tidak tinggi, kalau alat yang ada di puskesmas hanya stetoskop dan alat tensi. Obatnya hanya ada paracetamol, ctm, dan dexamethason." Meski dokter super-spesialis sekalipun yang anda tugaskan ke tempat seperti itu, apa yang mereka bisa lakukan dengan segala keterbatasan?
Kenapa anda tidak memperbaiki terlebih dulu sarana dan prasarana? Kok dokternya melulu yang dianggap kurang mampu?"
Anggota AKU dr. Arief AS bersama salah seorang Anggota DPR-RI yang mendukung perjuangan dokter Indonesia

Sebagaimana diketahui sebelumnya dokter layanan  primer (DLP) adalah sebuah wacana yang digagas Kementrian Kesehatan. Berdasarkan Naskah Akademik Dokter Spesialis Layanan Primer – Kelompok Kerja Percepatan Pengembangan Kebijakan Dokter Layanan Primer Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI dan Menteri Kesehatan RI no.1/X/SKB/2014, no.HK.02.05/MENKES/418/2014) yand dimaksud Dokter Layanan Primer (DLP) adalah dokter spesialis di bidang generalis, yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Ilmu Kedokteran Keluarga, ditunjang dengan Ilmu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kesehatan Masyarakat dan mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.

Dokter yang mengikuti program pendidikan pascasarjana profesi DLP akan memperoleh fasilitas sebagaimana peserta program pascasarjana lainnya dan akan memperoleh ijasah serta gelar sebagaimana lulusan program pascasarjana profesi lainnya. Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk program profesi pascasarjana kedokteran, program pendidikan DLP merupakan program pendidikan untuk mencapai KKNI 8 dan menempuh 72 SKS dalam waktu minimum 2,5 tahun.
Mayoritas anggota DPR-RI selain menerima usulan perbaikan sistem layanan kesehatan, juga menolak adanya program DLP atau dokter Layanan Primer yang sifatnya terlalu memaksakan diri dan perlu dikaji ulang. Naskah usulan Revisi terhadap UU No. 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran juga diterima pada pertemuan tersebut. 

Para anggota legislatif itupun tak dapat menyembunyikan kekagumannya atas organisasi yang solid tersebut. Data dan fakta dilapangan dipaparkan secara lugas dikemas dalam sebuah persentasi yang sangat baik. Diikuti data dari berbagai media cetak dan elektronik. Salah seorang anggota dewan memuji atas kekompakkan para dokter Indonesia yang belum pernah mereka lihat sebuah teamwork yang terencana sebaik ini dalam menyampaikan pendapat. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan solusi yakni memperkuat P2KB dan revisi UU Pendidikan Kedokteran secepatnya.

Baca Juga :
 

Setujukah anda dengan "dokter Layanan Primer"(DLP) ?