Kamis, 11 Desember 2014

dr. Arief AS : "Sejajar Spesialis, dokter Layanan Primer akan bergelar Sp.FM"

Sejak 1 Januari 2014, telah banyak perubahan dalam sistem asuransi sosial. Di era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pemerintah mendaya gunkan dokter layanan primer, dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk mengawal serta membantu pemerintah dalam kesehatan di Indonesia. Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharuskan alur pelayanan diawali dari fasilitas primer. Kendati demikian, masih ada salah kaprah di tengah masyarakat yang menilai dokter layanan primer adalah dokter umum yang kurang berkompeten.

Praktisi Kesehatan, dr. Arief AS 
Setingkat dokter Spesialis
Dokter layanan Primer (DLP) adalah dokter generalis yg mendapatkan pendidikan setara spesialis yg mengintegrasikan kedokteran keluarga, kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat yg mampu memimpin fasilitas kesehatan di layanan primer/tingkat pertama. Dokter layanan primer memiliki kompetensi setara dengan dokter spesialis. Meskipun jenis kompetensi keduanya berbeda. Kompetensi dokter, dibagi menjadi beberapa tingkatan. Dari skala satu hingga 10, dokter yang sudah lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dan menjalani internship ada dalam tingkat kompentensi tujuh. Sementara setelah mengambil pendidikan spesialis, maka tingkatnya meningkat menjadi delapan, bahkan sembilan. dokter layanan primer juga membutuhkan pendidikan lanjutan, sama halnya dengan dokter spesialis.


Bagan UU Dikdok 2013

Pro dan Kontra dalam penggodokan Undang-Undang
Dalam UU dikdok 2013 pasal 7, di jelaskan bagaimana sistem pendidikan dokter dari akademik hingga menjadi dokter layanan primer. Dokter layanan primer adalah strata baru setelah intership secara nasional dan di laksananakan di intitusi yang memiliki akreditasi tertinggi (A) sebagai mana yang tertulis dalam UU Dikdok 2013 dan setara dengan spesialis. Untuk pendidikan dokter layanan primer, perlu waktu 2-3 tahun untuk setiap angkatannya dengan bobot 50-90 SKS. Dan saat ini, proses pendidikan ini masih dalam tahap penyusunan standar kompetensi. Nantinya, dokter layanan primer akan memiliki gelar dokter Sp. FM (Family Medicine-dokter keluarga). Selama masa transisi akan dilakukan proses konversi dari dokter umum menjadi dokter layanan primer.



Tiga Tahap utama sebelum validasi
Untuk menjadi dokter Layanan Primer melewati tiga tahap utama, yakni dimulai dari ujian kompetensi tahap pertama berupa ujian kompetensi portofolio dengan workplace-based strategy. Tahap selanjutnya melalui tahap magang, dilanjutkan dengan pengayaan yang kemudian dilanjutkan dengan validasi. Berdasarkan skema di bawah maka terdapat perbedaan tingkat dari pengalaman dokter tersebut.


PRINSIP PELAYANAN DOKTER LAYANAN PRIMER
1. Pelayanan Tingkat Pertama (primary care);
2. Pelayanan yang mengutamakan promosi dan pencegahan (promotif dan preventive);
3. Pelayanan bersifat pribadi (personal care);
4. Pelayanan paripurna (comprehensive care);
5. Pelayanan menyeluruh (holistic care);
6. Pelayanan terpadu (integrated care);
7. Pelayanan berkesinambungan (continuum care);
8. Koordinatif dan kerjasama;
9. Berorientasi pada keluarga dan komunitas (family and community oriented);
10. Patient safety.


Judul Asli : DOKTER LAYANAN PRIMER
Oleh : dr. ARIEF ADI SAPUTRO
(Alumni FK UMM Angkatan tahun 2003)

  • Direktur Klinik Pratama Bersalin Skikandi Husada Kudus
  • Klinisi RSU Nurussyifa Kudus
  • Dokter Keluarga BPJS Kesehatan KCU Kudus

(diolah dari berbagai sumber), kirim cerita anda ke :alumni.fkumm@gmail.com



Share This Article


0 komentar:


Setujukah anda dengan "dokter Layanan Primer"(DLP) ?