Sabtu, 04 Oktober 2014

Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Agar Menyembelih Binatang Ternak yang Benar

Larangan tidak logis yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin daerah yang kebetulan seorang nonMuslim yang tidak mengerti syariat Islam telah membuat gempar kalangan Muslim, terutama umat yang menjalankan perintah Allah SWT melalui nabi Ibrahim AS. Peraturan tersebut berupa larangan menyembelih hewan qurban di lokasi Sekolah Dasar.

Sebagian besar Ulama dan Cendekiawan Muslim menentang larangan tersebut, termasuk Alumni Kedokteran UMM. Dimana barangsiapa melarang atau menghalang-halangi ibadah kaum muslimin maka orang tersebut dapat dikategorikan sebagai perusak syariat Islam, maka kaum muslimin wajib untuk melawannya atau menolaknya.
Perhatikan cara syar'i, menghadap kiblat, ada bantalan batang pisang di kepala, pisau sangat tajam, darah mengalir keluar dengan cepat, dan tidak menyiksa hewan
Bila kita membandingkan hewan Qurban dengan hewan yang haram dikonsumsi oleh seorang pemimpin daerah tersebut semisal anjing dan babi yang terang-terangan melarang dengan  mengeluarkan peraturan pelarangan penyembelihan hewan Qurban di lokasi Sekolah Dasar, tentunya umat Islam yang memahami dengan baik syariat Islam akan menertawakannya di seluruh penjuru dunia. Entah sensasi apalagi yang ia keluarkan demi menutupi ketidak beresan pemerintahannya, termasuk menutupi kasus pengadaan bus yang tak layak.

Sejak zaman dahulu kaum muslimin dihadapkan oleh musuh-musuh yang tersembunyi untuk mengikis ajaran Islam perlahan demi perlahan. Maka peraturan Gubernur tersebut sudah menjadi bukti bahwa kaum kafirin hukumnya haram untuk memimpin kaum muslimin. Jika menghalangi ajaran Islam sudah sepantasnya pemimpin tersebut harus diingatkan dan wajib untuk tidak didukung kecuali bertaubat masuk ke dalam agama Islam dan melaksanakan syariat. Maka barangsiapa yang menolong agama Allah maka Allah tentunya akan menolong mereka.
Kambing,  salah satu hewan ternak, halal dimakan, dan masuk dalam kategori Qurban

QS. 47:7. Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.
 Menyembelih hewan qurban di Sekolah Dasar justru mengajarkan bagaimana memperlakukan hewan qurban dengan bijaksana. Dipelihara dahulu di halaman sekolah, dan kemudian disembelih sesuai syariat. Apakah syariat itu ? adalah cara atau jalan menyembelih yang benar sesuai tuntunan Rasulullah.
1. Pisau atau alat pemotongnya wajib tajam
2. Menghadap Kiblat
3. Wajib Mantab sehingga binatang tidak merasakan sakit
4. Harus menyebut nama Allah
5. Binatang yang disembelih adalah hewan yang disayangi bukan dibenci

Bandingkan dengan leher binatang seperti Babi yang mungkin selalu dikonsumsi oleh "mereka". Hewan babi leher dan perutnya menyatu sehingga membingungkan untuk menyembelihnya. Begitu pula dengan prosesi penyembelihan hewan yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang secara terang-terangan menyakiti hewan.

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa dengan menyembelih sesuai tuntunan Rasulullah hewan tersebut layak untuk dikonsumsi diantaranya karena darah langsung keluar di pembuluh darah jugularis di leher dan saluran esofagus  dan tidak menyakiti hewan tersebut, sehingga anggapan arogan dari Gubernur tentang kesadisan pada anak dapat ditepis. Semoga beliau mendapatkan hidayah dan jalan untuk bertaubat.Begitupula para pemilihnya.


Share This Article


0 komentar:


Setujukah anda dengan "dokter Layanan Primer"(DLP) ?