Klik Untuk Memperbesar |
Status Akreditasi B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Depdiknas No.017/BAN-PT/Ak-XV/S1/VII/2012.
Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan Pemerintah terhadap sebuah lembaga pendidikan dalam hal ini universitas yang diakui secara mandiri untuk mendidik para mahasiswa untuk bersaing secara akademik dengan perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki status tiga tingkatan yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.
Dalam hal ini, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang memiliki status Akreditasi B. Semoga dapat memberikan daya pikiran dan tenaga demi kemajuan bangsa dan negara kita.
Bagi yang ingin melegalisir lembaran diatas silakan menghubungi pengurus Alumni Kedokteran UMM (AKU)
Share This Article
1 komentar:
Sekalian min,, fotokopi +legalisirnya,kebanyakan itu yg diminta.. btk
Posting Komentar