Kabut asap yang
melanda negeri ini sudah menjadi bencana yang bersifat nasional. Berbagai
berita bermunculan di masyarakat. Ada surat terbuka yang mengatakan pemerintah
menghemat anggaran karena tidak memberikan masker N95. Dan berbagai
kontroversial berkembang di masyarakat. Untuk itu alumnikedokteranumm.com
mencoba menelusuri informasi dan rumor yang berkembang di masyarakat dan
mendapatkan penjelasan resmi dari kolegium dokter ahli paru Indonesia.
Bagaimana penjelasannya ? kita simak berikut ini.
 |
Ilustrasi |
Berikut Penjelasan penggunaan
masker oleh Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
1.
Komponen asap kebakaran hutan terdiri atas: GAS ( CO,
CO2, NOx, SOx, Ozone dan lainya), PARTIKULAT (PM10, PM2.5, Ultrafine particles)
dan UAP. Masing masing memiliki dampak terhadap kesehatan. Sampai saat ini
tidak ada satupun Jenis masker/respirator yang dapat memproteksi terhadap semua
komponen GAS dari asap kebakaran hutan.
2.
Sesuai dengan konsep pencegahan primer, sekunder dan
tersier di dalam hubungannya dengan risiko kesehatan akibat pajanan bahan
berbahaya termasuk asap kebakaran hutan, penggunaan alat pelindung diri seperti
masker / respirator direkomendasikan untuk digunakan oleh orang-orang yang
terpajan asap kebakaran hutan.
3.
Masker ataupun respirator didesain untuk mengurangi
pajanan partikulet (PM)
4.
Penggunaan masker bedah (surgical mask) pada kasus
kebakaran hutan memiliki manfaat untuk mengurangi pajanan masuknya partikel ke
dalam saluran napas . Berdasarkan penelitian / literatur masker bedah didesain
untuk memfilter partikel yang besar tetapi tidak untuk partikel yang kecil,
penetrasinya sekitar 60-70% partikel masih dapat masuk ke saluran napas
5.
Sehubungan dengan penggunaan respirator.
a. Terdapat banyak jenis respirator, yaitu air purifying device dan air
supplying device. Air purifying device memiliki beberapa jenis seperti N100,
N95, R100, P100 dan lainnya yang didasarkan pada kemampuannya memfiltrasi
partikel.
b. Masker N95 merupakan masker yang cukup baik karena dapat
menghalangi 95% partikel yang masuk (terutama PM10) JIKA: digunakan dengan
teknik dan cara yang tepat (dibutuhkan individuality fit test). Beberapa
penelitian penggunaan masker N95 dan masker bedah tidak berbeda bermakna dari
segi kejadian ISPA akibat pajanan asap kebakaran hutan. Hal ini berhubungan
dengan teknik penggunaan masker N95 yang tidak tepat. Sehingga manfaatnya
hampir sama dengan penggunaan masker bedah biasa. JIKA digunakan dengan teknik
dan cara yang benar, masker N95 dapat mengurangi gejala pernapasan yang timbul
akibat pajanan asap kebakaran.
c. Penggunaan masker N95 mempunyai keterbatasan berupa
ketidaknyamanan penggunaannya dan penggunaannya terbatas maksimal hanya 8 jam
(disposable).
d. Penggunaan masker N95 berdasarkan literatur direkomendasikan
pada kondisi berikut ini:
i. Seseorang yang harus berada diluar ruangan saat kondisi asap cukup pekat (
dilihat dari kualitas udara. PM10 atau ISPU)
ii. Dengan syarat harus dengan “ individual fit test” agar kemampuan
proteksinya terjamin dengan baik
e. Penggunaan masker N95 tidak direkomendasikan pada :
i. Di dalam rumah
ii. Anak-anak
iii. Ibu hamil
iv. Orang tua (lansia)
v. Pasien dengan penyakit kardiovaskuler, penyakit paru kronik.
Penelitian tentang penggunaan
berbagai jenis masker pada kondisi kebakaran hutan masih terus berjalan .
Demikian keterangan dari kami, semoga bermanfaat.
Jakarta, 8 Oktober 2015
Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR
Sekretaris Umum PDPI
Baca Juga :