Dalam petunjuk Manasik Haji, berqurban
(penyembelihan hewan qurban) tidak termasuk rukun dan wajib haji. Oleh
karena itu apakah mutlak harus berqurban (menyembelih hewan qurban) di
Makkah/ di Mina, seusai wuquf di Arafah atau membayar uang qurban di
Bank penerima qurban? Bagaimana pula hukumnya (sanksinya) jama’ah haji
yang tidak berqurban di Makkah, tetapi ia berqurban di kampungnya,
dengan alasan bahwa secara transparansi berqurban di Makkah kurang
bermanfaat, sedangkan qurban yang dilaksanakan di kampung halaman lebih
bermanfaat, dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya? Namun
demikian, manakah yang lebih afdal berqurban di Makkah atau di kampung
halaman?
![]() |
Ilustrasi : Kambing Maroko (worldunwrapped.com) |
Penyembelihan hewan qurban dalam rangka
ibadah haji dilakukan adakalanya sebagai Dam dan bukan sebagai Dam.
Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10
Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa
dilaksanakan di mana saja, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari
Tasyriq. Membayar uang qurban melalui Bank yang biasa dilakukan jamaah
haji Indonesia, hanya merupakan jalan pintas agar jamaah haji tidak
direpotkan dengan mencari/menyembelih hewan qurban. Tentang kesahannya
qurban lewat Bank, insya Allah terjamin. Selanjutnya bahwa menyembelih
hewan qurban (Dam) menurut tuntunan Nabi saw dilaksanakan di Mina,
sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Jabir, sebagai berikut:
[أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ [رواه مسلم عن جابر
Artinya: “Nabi bersabda: Saya
menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat
menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing
(Mina).”
Sedangkan berqurban (udhiyah)
itu hukumnya sunat dan diutamakan penyembelihannya di tempat shalat
masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat
al-Bukhari dari Ibnu Umar:
[كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِاْلمُصَلَّى [رواه البخاري عن ابن عمر
Artinya: “Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”
Jadi menurut tuntunan Nabi saw
menyembelih hewan qurban yang lebih afdol adalah disembelih di tempat
shalat Ied, terutama di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa
lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.
Pertanyaan Dari:
Muhammad Azikin Idris, JI. Baharuddin No. 4 Kodya Pare-Pare, Sul-Sel, 91133
SM No. 1 Tahun Ke-84/1999
Sumber : http://tarjih.or.id/penyembelihan-hewan-qurban-dalam-rangka-ibadah-haji/Baca Juga :
Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Memahami Cara Menyembelih sesuai Syariah
Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban
BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN
Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji
Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Maba
Share This Article
1 komentar:
2021 Betting Tips - 2021 - All You Need to Know!
Betting iron titanium token Tips at the World's longest-lived international sports betting forum. This forum was established gold titanium alloy in 2019 as citizen eco drive titanium watch the blue titanium world's leading source citizen promaster titanium of online
Posting Komentar