Sabtu, 10 September 2016

Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji

Dalam petunjuk Manasik Haji, berqurban (penyembelihan hewan qurban) tidak termasuk rukun dan wajib haji. Oleh karena itu apakah mutlak harus berqurban (menyembelih hewan qurban) di Makkah/ di Mina, seusai wuquf di Arafah atau membayar uang qurban di Bank penerima qurban? Bagaimana pula hukumnya (sanksinya) jama’ah haji yang tidak berqurban di Makkah, tetapi ia berqurban di kampungnya, dengan alasan bahwa secara transparansi berqurban di Makkah kurang bermanfaat, sedangkan qurban yang dilaksanakan di kampung halaman lebih bermanfaat, dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya? Namun demikian, manakah yang lebih afdal berqurban di Makkah atau di kampung halaman?

Ilustrasi : Kambing Maroko (worldunwrapped.com)
Jawaban:
Penyembelihan hewan qurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya sebagai Dam dan bukan sebagai Dam. Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq. Membayar uang qurban melalui Bank yang biasa dilakukan jamaah haji Indonesia, hanya merupakan jalan pintas agar jamaah haji tidak direpotkan de­ngan mencari/menyembelih hewan qurban. Tentang kesahannya qurban lewat Bank, insya Allah terjamin. Selanjutnya bahwa menyembelih hewan qurban (Dam) menurut tuntunan Nabi saw dilaksanakan di Mina, sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Jabir, sebagai berikut:

[أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ [رواه مسلم عن جابر

Artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”
Sedangkan berqurban (udhiyah) itu hukumnya sunat dan diutamakan penyembelihannya di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:

[كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِاْلمُصَلَّى [رواه البخاري عن ابن عمر

Artinya: “Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”
Jadi menurut tuntunan Nabi saw menyembelih hewan qurban yang lebih afdol adalah disembelih di tempat shalat Ied, terutama di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.

Pertanyaan Dari:
Muhammad Azikin Idris, JI. Baharuddin No. 4 Kodya Pare-Pare, Sul-Sel, 91133
SM No. 1 Tahun Ke-84/1999
Sumber : http://tarjih.or.id/penyembelihan-hewan-qurban-dalam-rangka-ibadah-haji/

Baca Juga :
Potong Hewan Qurban di SD Justru Mendidik Anak Memahami Cara Menyembelih sesuai Syariah
Surat terpendek dalam al Quran mengajarkan untuk Berqurban
BEBERAPA HAL MENGENAI IBADAH QURBAN
Penyembelihan Hewan Qurban Dalam Rangka Ibadah Haji
Kumpulan Para Dosen (KPD) AKU ini Ucapkan Selamat Datang Maba

Share This Article


1 komentar:

opalbacak mengatakan...

2021 Betting Tips - 2021 - All You Need to Know!
Betting iron titanium token Tips at the World's longest-lived international sports betting forum. This forum was established gold titanium alloy in 2019 as citizen eco drive titanium watch the blue titanium world's leading source citizen promaster titanium of online


Setujukah anda dengan "dokter Layanan Primer"(DLP) ?