Pertanyaan ini muncul ketika
seorang dokter mendapati pengumuman dimana personel dokter tersebut
diminta mengumpulkan STR (Surat Tanda Registrasi bagi Dokter) untuk
melengkapi persyaratan tertentu, semisal pendataan ataupun mengikuti
seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
![]() |
Tanda tangan, suatu hari salah satu darinya mempunyai kekuatan legalisir |
![]() |
Garuda Emas, Tanda keaslian STR |
![]() |
Ilustrasi |
Kembali pada soal STR dokter yang menjadi masalah saat ini, pelegalan
dokumen tersebut sudah menjadi satu paket dari STR yang secara
"monopoli" satu-satunya tempat mengeluarkannya yaitu di Jakarta yang
menjadi pusat penerbitan dokumen tersebut yang disahkan langsung oleh
negara. Terlihat dari lambang Garuda Pancasila Emas pada lembaran
tersebut dan bertuliskan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tempat
dokter tersebut mengabdi, meskipun orang asing sekalipun.
Sehingga pada hakikatnya surat tersebut menjadi sangat sakral sebagai
bentuk penghormatan terhadap profesi kesehatan yang terdaftar secara
resmi. Begitu takutnya akan keaslian dokumen tersebut membuat para
dokter bertanya-tanya, bahwa satu paket tersebut berisi empat lembar
dokumen yakni STR, beserta 3 lembar kopiannya yang secara sah memiliki
stempel mutlak dikeluarkan kolegium yang menyatakan dokumen tersebut
sesuai dengan aslinya. Sehingga untuk memberi izin seorang dokter untuk
berpraktek, maka dokter tersebut meninggalkan kopian resmi yang
berjumlah 3 tersebut kepada kantor IDI di wilayah tempat dokter tersebut
berpraktek.
Maka jika IDI tersebut telah berkoordinasi pada kementrian Kesehatan
setempat, maka sudah seharusnya dapatlah IDI dengan mengatasnamakan
hukum dapat memberi backup berupa pernyataan tentang keaslian dokumen
anggotanya meski telah difotokopi. Mengingat pada pendaftaran CPNS
tersebut jika beresiko untuk hilang atau tercecer, maka STR yang hilang
tersebut tidak merugikan dokter yang bersangkutan. Pada dasarnya jika
STR kopian yang dikeluarkan kolegium berjumlah 3 lembar, maka STR
tersebut sayang jika digunakan untuk pendaftaran yang beresiko untuk
tidak kembali pada pemiliknya dalam bahasa kasar disebut hilang.
Ketika hilang STR tersebut maka dokter akan mengalami masalah
pengurusan penerbitan kembali yang sangat merepotkan. Maka sudah
sepantasnya pejabat apapun dapat memverifikasikan suatu dokumen yang
ketika beliau menandatangani suatu dokumen tersebut maka siap
mempertanggung jawabkan/back up dokumen tersebut sesuai dengan aslinya.
Tulisan itu tertera pada setiap lembaran salinan dokumen yang menyatakan
"Salinan sesuai dengan aslinya" disertai tanda tangan pejabat yang
melihatnya bahwa itu benar identik dengan dokumen asli. Pejabat yang
berwenang tersebut antara lain:
1. Ketua Kolegium
2. Sekjend Kolegium
3. Ketua IDI Pusat dan Wilayah
4. Kepala Dinas Kesehatan Setempat5. Kepala Instansi dimana dokter tersebut bertugas
Diluar daripada pejabat diatas dapat pula dilegalisir oleh
pejabat yang memberi jaminan bahwa lembaran tersebut ada dan sesuai
dengan aslinya. Jika hal itu ditolak maka tetap kuat karena dimiliki
kekuatan hukum untuk mempertanggung jawabkannya di depan pengadilan
karena pejabat tersebut berani dan sangat bertanggung jawab melegalkan
salinan surat, yang wajiblah dokter pemohon legalisasi tersebut untuk
berterima kasih padanya. Atau opsi lain adalah mengikhlaskan salinan STR
yang berasal dari kolegium untuk hilang dan menunggu penerbitan STR
baru yang dikeluarkan setiap 5 tahun sekali.
Share This Article
0 komentar:
Posting Komentar